JAKARTA – Guna membangun hukum nasional sebagai perekat dan pemersatu bangsa melalui transformasi digital, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham menggelar Pertemuan Nasional Pengelola Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dan Legal Development Content Creator (LDCC) Award Tahun 2023, Kamis (12/10).
Hadir langsung di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan, dan Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Dyah Santi Y.
Acara dibuka oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana yang menyampaikan pesan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly bahwa pusat dokumentasi pada BPHN memiliki peranan sangat penting.
“Peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam melaksanakan penyebaran hukum sangat berperan dalam literasi hukum di Indonesia. Yaitu dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat, ” ujar Widodo.
Namun demikian, pelaksanaan penyebaran informasi hukum Kementerian Hukum dan HAM tidak dapat berjalan dengan sendirinya. Maka ia menekankan perlu adanya sinergi antar instansi secara vertikal maupun di wilayah tiap provinsi.
“Pentingnya kedudukan antara jajaran di wilayah bersinergi memberikan dukungan fasilitatif kepada pemerintah daerah dengan instansi vertikal yang ada di provinsi, ” ujarnya.
Widodo juga mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama dalam memberikan penyuluhan yang merupakan tanggungjawab untuk memberikan kesadaran hukum bagi Masyarakat.
“Pada pertemuan nasional ini yang akan menjadi bahan evaluasi dan bahan memberikan masukkan kepada Kemenkumham dalam memberikan penyuluhan hukum, ” jelasnya.
Pertemuan nasional ini diikuti oleh pengelola JDIH seluruh satuan kerja Kemenkumham serta perangkat Pemerintah Daerah di Indonesia. Lebih lanjut para peserta mendapatkan materi dari nasumber Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Direktur Kelembagaan Direktorat Kelembagaan, Ditjen Dikti, Kemdikbudristek.
Pada sesi kedua dilanjukan dengan pemberian materi dari Plh. Staff Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, Praktisi Media Sosial "Wicaksono Ndoro Kakung", serta Deputi V Kepala Staff Kepresidenan.
Baca juga:
SPORC Hebat, Penegakan Hukum LHK Kuat
|