Humas Pasir Putih Ikuti Webinar Teknik Dasar Produksi Audio Visual oleh Biro Hukerna Kemenkumham

    Humas Pasir Putih Ikuti Webinar Teknik Dasar Produksi Audio Visual oleh Biro Hukerna Kemenkumham
    Humas Pasir Putih Ikuti Webinar Teknik Dasar Produksi Audio Visual oleh Biro Hukerna Kemenkumham

    Cilacap-INFO_PAS. Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Kemenkumham Jateng ikuti kegiatan Webinar Teknik Dasar Produksi Audio Visual yang diselenggarakan oleh Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, Jumat (22/03).

    Webinar Teknik Dasar Produksi Audio Visual ini adalah sesi pertama dari empat sesi Webinar yang mengusung tema “Proses Kreatif”. Kegiatan yang bermanfaat ini, Humas Lapas Pasir Putih memiliki kesempatan untuk mendalami pengetahuan dan keterampilan dalam produksi audio visual. Mereka mempelajari berbagai teknik dasar yang diperlukan untuk menciptakan konten audio visual yang berkualitas.

    Koordinator Humas Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, menjelaskan bahwa "Produksi audio visual melibatkan beberapa tahapan penting yang harus diperhatikan, dimulai dengan pembentukan ide kreatif. Humas perlu memiliki keahlian dalam menginterpretasikan situasi-situasi yang ada menjadi konsep kreatif, "ucapnya.

    Tubagus juga mengharapkan agar peserta webinar, terutama para Humas, dapat mengikuti semua sesi webinar dengan baik. "Webinar yang terbagi menjadi empat sesi ini akan menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya. Oleh karena itu, diharapkan para peserta mengikuti dengan serius agar dapat diterapkan dalam kegiatan humas sehari-hari. Pada akhirnya, diharapkan Humas di lingkungan Kemenkumham dapat menghasilkan konten audio visual yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat, " tambahnya.

    Selanjutnya, Materi pada sesi pertama ini disampaikan oleh Abdul Wachid dari Onomastika Film. Dalam penjelasannya, Abdul Wachid menyoroti empat aspek penting dalam pembuatan konten, yaitu Conceptual, Communicate, Entertaint, dan Crafting. "Artinya, konten haruslah terkonsep dengan baik, disampaikan secara efektif kepada penonton melalui komunikasi yang jelas, memiliki unsur hiburan, dan diformulasikan menjadi karya yang bernilai dan bermanfaat bagi banyak orang, " ungkapnya.   /aj

    kemenkumhamjateng
    ANJAR WAHYU KUSUMA

    ANJAR WAHYU KUSUMA

    Artikel Sebelumnya

    Kalapas Karanganyar Menandatangani Komitmen...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bakamla RI Terima Courtesy Call dari Amerika Serikat
    Lapas Permisan Berikan Penghargaan Pegawai Teladan Bulan Oktober 2024
    Lapas Permisan Terima Kunjungan Yayasan Plan International Indonesia
    Tiba Di Vilamor Filipina, Satgas TNI Langsung Distribusikan Bantuan

    Ikuti Kami