Cilacap-INFO_PAS. Kalapas Pasir Putih, Enjat Lukmanul Hakim Hadiri Penguatan Pengamanan Kadivpas Jateng di Nusakambangan. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI (Kadiyono) melakukan lawatan ke Pulau Nusakambangan untuk memberikan penguatan kepada KaUPT dan Pejabat Struktural di Lapas Nusakambangan pada hari Rabu (27/3).
"Nusakambangan sebagai garda pengamanan pemasyarakatan di Indonesia, harus menjadi contoh dalam penerapan deteksi dini, pemberantasan narkoba, dan back to basic, " tegas Kadiyono
Deteksi dini merupakan langkah pencegahan yang dilakukan dengan meningkatkan kewaspadaan dan melakukan inspeksi mendadak secara rutin. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban, serta mencegah masuknya barang-barang terlarang seperti narkoba ke dalam Lapas/Rutan.
Kadiyono menekankan pentingnya kembali ke prinsip dasar pemasyarakatan, yaitu pembinaan dan pembimbingan narapidana. Hal ini bertujuan untuk membantu narapidana agar dapat kembali ke masyarakat sebagai insan yang berbudi luhur dan tidak mengulangi perbuatannya.
Kadiyono juga mengingatkan seluruh jajarannya untuk memahami dan menerapkan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Undang-undang ini memuat 8 asas pemasyarakatan, yaitu:
Kalapas Batu Nusakambangan, Mardi Santoso juga menegaskan 3+1 Pemasyarakatan maju menjadi pondasi dalam menjalankan tugas Pemasyarakatan.
"Dengan penerapan 3+1 Pemasyarakatan Maju dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 pengaman dan tugas fungsi pemasyarakatan akan berjalan sesuai SOP" ungkap Kalapas Batu. /ajay