Laksanakan Apel Pagi, Pegawai Bapas Nusakambangan Serukan Tata Nilai PASTI

    Laksanakan Apel Pagi, Pegawai Bapas Nusakambangan Serukan Tata Nilai PASTI

    Nusakambangan - Rutinitas memulai tugas setiap harinya di Bapas Kelas II Nusakambangan diawali dengan apel pagi pegawai Bapas Kelas II Nusakambangan diikuti oleh Pejabat Struktural, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Pembimbing Kemasyarakatan Muda, Pembimbing Kemasyarakatan Madya, staff, mahasiswa magang dari Politeknik Negeri Cilacap, dan Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan angkatan 53, Rabu(21/09/2022).

    Dani Muliawati, selaku perwira apel memimpin jalannya apel pagi pegawai Bapas Kelas II Nusakambangan dan mengawali tugas dengan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian perwira apel menyerukan Salam Pembaharuan “Kami PASTI” bersama-sama dengan seluruh peserta apel. 

    Tata Nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif)  diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017. Peraturan tersebut mewajibkan kita sebagai Aparatur Sipil Negara untuk taat dan mengimplementasikan Tata Nilai Pasti dalam budaya kerja sehari-hari.

    1. Profesional: Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi;

    2. Akuntabel: Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;

    3. Sinergi: Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;

    4. Transparan: Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai;

    5. Inovatif: Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.

    “Mari mewujudnyatakan tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kita sebagai Aparatur Sipil Negara”, ujar Dani sambil menutup amanatnya dalam apel pagi tersebut.    /yoantanamal

    bapas apel pasti kumham kemenkumham jateng
    YOWAN

    YOWAN

    Artikel Sebelumnya

    Rapat Internal Plt. Kalapas Karanganyar...

    Artikel Berikutnya

    PK Bapas Nusakambangan lakukan litmas lanjutan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Kalapas Besi, Teguh Suroso hadiri Upacara Pembaretan Kopassus 
    Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Satgas Yonif 509 Kostrad TK Hololoma ROSITA Borong Hasil Tani Mama Papua 
    Tim Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Terpukau Program Pembinaan Lapas Permisan
    Lapas Permisan Terima Kunjungan Tim Direktorat Jenderal HAM

    Ikuti Kami