CILACAP – Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan menerima kunjungan dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Cilacap, Rabu (02/10/2024)
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka fungsi pengawasan koperasi sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Koperasi UKM RI No 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi.
Selain itu juga dilaksanakan penilaian usaha simpan pinjam yang merupakan salah satu unit usaha KPPDK Lapas Besi.
Nanang Andri Prabowo, Pengawas Koperasi Ahli Muda DPKUKM Cilacap menjelaskan bahwa penilaian usaha simpan pinjam koperasi ini sebagai momentum bagi pemerintah.
“Pemerintah daerah saat ini sedang menata kembali usaha simpan pinjam koperasi sesuai dengan jati diri koperasi, yaitu dari, untuk dan oleh anggota dan kerjasama antar koperasi, " terangnya.
Baca juga:
SPORC Harus Berani Lawan Perusak Hutan
|
Lebih lanjut, Teguh Suroso Kalapas Besi turut menambahkan bahwa KPPDK Lapas Besi mempunyai peranan penting dalam membantu kesejahteraan pegawai.
(N.son/Reza)