Dirjen Imigrasi Analogikan Paspor dengan Surat Izin Mengemudi

    Dirjen Imigrasi Analogikan Paspor dengan Surat Izin Mengemudi
    Silmy Karim

    Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim menganalogikan
    paspor sebagai dokumen perjalanan mirip dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini
    disampaikan Silmy menanggapi pernyataan anggota DPR RI tentang keterlibatan petugas
    imigrasi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
    “Saya ada analogi yang pas, ketika seseorang mengalami kecelakaan di jalan karena
    mengemudi mobil, dia memiliki SIM, ketika tabrakan yang disalahkan bukan yang menerbitkan
    SIM. Begitu juga dengan paspor, ketika disalahgunakan, apalagi sekarang usia paspor 10
    tahun. Waktu pertama kali mungkin prosedural, ketika berangkat selanjutnya untuk tahun ke
    lima atau sepuluh tahun kemudian tidak prosedural kemudian yang ditangkap petugas imigrasi
    juga nggak pas, ” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR RI di
    Gedung DPR RI pada Selasa (21/06/2023).

    Silmy meminta dukungan anggota DPR RI agar permasalahan ini didudukkan dengan porsi
    yang pas sehingga petugas imigrasi yang berada di pelayanan paspor dan pemeriksaan
    keimigrasian dapat bekerja dengan lebih percaya diri. Silmy tidak ingin anggotanya penuh
    kekhawatiran dalam menerbitkan paspor bagi WNI yang mengakibatkan kontraproduktif dengan
    semangat pelayanan prima kepada masyarakat.
    Silmy tidak menafikan adanya data bahwa 90 persen korban TPPO di luar negeri adalah wanita
    pekerja migran Indonesia. Untuk itu dia menginstruksikan jajarannya lebih tegas lagi dalam
    memberikan paspor kepada calon pekerja migran Indonesia.
    “Bahkan di daerah kami juga memerintahkan untuk melarang, khusus wanita, karena yang
    paling banyak dieksploitasi di luar negeri itu wanita. Kita larang yang usia 17-45 tahun, bila
    profilingnya tidak jelas maka langsung kita tolak permohonan paspornya, bahkan kita mau kunci
    sampai 5 tahun tidak boleh membuat paspor, ” jelas Silmy.

    Dalam forum tersebut Dirjen Imigrasi juga memaparkan bahwa petugas imigrasi telah berhasil
    menggagalkan 10.138 calon pekerja migran Indonesia nonprosedural yang akan berangkat ke
    luar negeri sepanjang Tahun 2023. Penolakan keberangkatan tersebut dilakukan di Tempat
    Pemeriksaan Imigrasi di bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.
    Hal tersebut, ujar Silmy, merupakan bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam pencegahan TPPO
    terhadap para calon pekerja migran Indonesia tanpa dokumen yang lengkap yang berpotensi
    menjadi korban di luar negeri.

    Selain itu Dirjen Imigrasi juga akan segera membentuk Satgas TPPO untuk menindaklanjuti
    saran Komisi III DPR RI. Satgas TPPO, jelas Silmy, akan fokus dalam pencegahan WNI,
    khususnya para calon pekerja migran Indonesia dari jerat kejahatan perdagangan orang.
    "Satgas tersebut akan kami bentuk sesegera mungkin untuk menindaklanjuti saran dan
    masukan dari Para Anggota Komisi III DPR RI, " pungkas Silmy.

    Agus Agnan

    Agus Agnan

    Artikel Sebelumnya

    Perlu dilakukan Kerjasama dengan instansi...

    Artikel Berikutnya

    Lakukan pelanggaran KeImigrasian, Imigrasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    HUT Korpri ke-53, Kapolda Jateng Tegaskan ASN Bagian Tak Terpisahkan dari Polri 
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM
    Penyuluhan Kesehatan Semarakkan HUT Ke-56 Puskes TNI
    Lapas Kelas IIA Besi laksanakan Upacara Kenaikan Pangkat ASN
    Langkah Besar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Bapas Nusakambangan dalam Mewujudkan Percepatan Litmas di Lapas Karanganyar
    Menjawab Tantangan Percepatan Litmas Bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Bapas Nusakambangan di Lapas Karanganyar
    Peningkatan Keterampilan Komunikasi ASN Sebagai Langkah Penting dalam Mewujudkan Kinerja yang Berkualitas dan Profesional
    Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Tengah Arahkan Ketahanan Pangan di Lapas dan Rutan
    Langkah Besar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Bapas Nusakambangan dalam Mewujudkan Percepatan Litmas di Lapas Karanganyar
    Lapas Kelas IIA Besi laksanakan Upacara Kenaikan Pangkat ASN
    Menggagas Masa Depan yang Lebih Baik Lapas Karanganyar Ambil Bagian dalam Analisis Kebutuhan Anggaran TA 2026
    Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Belasan Narapidana Lanjutkan Progam Pembinaan di Lapas Besi
    Menjawab Tantangan Percepatan Litmas Bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Bapas Nusakambangan di Lapas Karanganyar
    Upaya Pengecekan Rutin Senjata dan Peluru: Meningkatkan Kewaspadaan dan Pengamanan di Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar
    Petugas Lapas Pasir Putih Laksanakan Sholat Jumat Berjamaah di Masjid At Taubah Lapas Pasir Putih
    Apresiasi untuk Semangat Tinggi, Penutupan Acara diakhiri melalui Kegiatan Long March Peserta FMD di Pulau Nusakambangan
    Tingkatkan Keamanan, Petugas Laksanakan Kontrol Keamanan
    Lapas Pasir Putih Ikuti Diskusi Bersama Kemenag dan Stake Holder Terkait Pola Pembinaan di Lapas Nusakambangan

    Ikuti Kami