CILACAP - Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan merupakan bapas yang memiliki wilayah kerja di pulau Nusakambangan dan kabupaten Cilacap sehingga para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melakukan tugas pokok dan fungsinya berada di wilayah tersebut.
Salah satu tugas yang dilakukan oleh PK yaitu melakukan registrasi serta pembimbingan klien, baik itu yang menjadi klien Bapas Nusakambangan maupun limpah menuju bapas daerah lain.
Baca juga:
Banni Merupakan Maskot Bapas Nusakambangan
|
Klien pada hari ini (31/05/2022) yang datang di Bapas Nusakambangan kali ini adalah "Sulisya", dimana sebelumnya merupakan klien yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan namun karena domisili klien di kabupaten Surabaya sehingga dilimpahkan kepada Bapas Kelas I Surabaya.
Klien dihukum selama 7 tahun pidana penjara karena kasus narkotika dan mendapatkan program integrasi dan dapat bertemu dengan keluarganya kembali. Saat berada di ruangan registrasi Bapas Nusakambangan, klien bercerita bahwa pada bulan November tahun 2016 klien ditangkap oleh polisi Surabaya karena menggunakan sekaligus menjadi pengedar narkoba dan diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2017 dengan hukuman pidana penjara selama 07 tahun, denda sebesar Rp 1000.000.000 dan kurungan selama 03 bulan.
Klien bercerita kepada PK bahwa dirinya merasa menyesal telah melakukan tindak pidana tersebut yang mengakibatkan pisahnya klien dengan keluarganya dan berjanjui untuk tidak akan mengulangi tindak pidana itu lagi.
Diakhir kegiatan, petugas registrasi sekaligus CPK selamat kepada klien sudah kembali ke masyarakat sebagai klien pemasyarakatan serta memberikan nasehat agar klien segera melapor kepada Bapas Kelas I Surabaya untuk melakukan registrasi ulang agar menjadi klien pemasyarakatan Bapas Surabaya.
(N.Son/***)