Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan tugas penelitian kemasyarakatan terhadap wargan binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Nusakambangan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Muda yaitu Sumaryono, Minggu (25/06/2023)
Kegiatan litmas ini dilaksanakan guna memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narokita Nusakambangan. Pembimbing kemasyarakatan memberikan rekomendasi terkait program pembinaan dan kebutuhan narapidana.
“Meskipun menjalani pidana di Lapas maksimum, warga binaan pemasyarakatan tetap berkesempatan untuk mendapatkan pembimbingan supaya dapat merubah pandangannya tentang hukum yang berlaku” terang Sumaryono.
Selain keperluan litmas lanjutan, para narapidana juga dilakukan assesmen RRI dan kriminogenik untuk mengetahui faktor pengulangan tindak pidana. Dalam penggalian data kali ini, kebanyakan WBP yang terjerat adalah tindak pidana narkotika.