CILACAP - Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Jateng menerima empat klien yang mendapatkan kebebasan melalui Program Integrasi. Kedatangan klien tersebut diterima oleh tiga petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang terdiri dari dua orang Pembimbing Kemasyarakatan Pertama dan seorang Pembimbing Kemasyarakatan Muda, Senin (08/08/2022).
“Selamat atas kebebasannya dari pembinaan di lapas dan hari ini kalian resmi menjadi klien pemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan. Sebagai klien pemasyarakatan kalian wajib menaati peraturan seperti wajib lapor secara rutin dan menghindari pelanggaran syarat umum ataupun khusus agar Program Integrasi yang telah didapat tidak dicabut”, ujar Halilintar seorang PK Muda dalam memberikan penjelasan kepada klien pemasyarakatan.
Bentuk-bentuk pelanggaran pelaksanaan Program Integrasi meliputi: a. Syarat Umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terpidana. b. Syarat Khusus yang terdiri atas: 1) Menimbulkan keresahan dalam masyarakat. 2) Tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak, 3 (tiga) kali berturut-turut. 3) Tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing, dan atau 4). Tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas. (termasuk kontrak bimbingan).
Apabila pelanggaran syarat khusus dilakukan oleh klien selama menjalani program integrasi maka bentuk tindakan yang dapat diberikan meliputi : a. Meningkatkan program bimbingan Bentuk peningkatan program yang direkomendasikan dapat berupa : 1) Peningkatan intensitas jadwal lapor diri, maupun program bimbingan lainnya; 2) Penambahan pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pembimbingan; 3) Penambahan bentuk program pembimbingan yang diberikan kepada klien tanpa menghilangkan program yang telah dijalankan sebelumnya; 4) Bentuk peningkatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan klien berdasarkan hasil evaluasi pengawasan.
b. Mengganti bentuk program Bentuk penggantian program yang dapat direkomendasikan dilakukan dengan mengganti program yang telah dijalankan dengan program baru yang sesuai dengan kebutuhan klien berdasarkan hasil evaluasi pengawasan. c. Penghentian dalam bentuk pencabutan programBentuk tindakan lain yang dapat dilakukan terhadap pelanggaran syarat khusus adalah pencabutan program integrasi.Pencabutan program integrasi juga diberikan terhadap pelanggaran syarat umum, yang dilakukan terhadap klien apabila melakukan tindak pidana kembali.
Prosedur pencabutan program integrasi harus dilakukan sesuai dengan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
(N.Son/***)