Nusakambangan - Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Sedangkan Survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) adalah kegiatan pengukuran tentang persepsi korupsi yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik, Jum'at (09/06/2023).
Bapas Kelas II Nusakambangan rutin melakukan sosialisasi pengisian survei Indeks Kepuasan Masyarakat kepada klien pemasyarakatan. Sosialisasi dilakukan dengan dua cara yaitu secara langsung dan tidak langsung yaitu melalui unggahan di media sosial serta poster di ruang layanan Baladewa. Survei yang dilakukan secara online ini diadakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangkumham) secara reguler setiap bulan.
Baca juga:
Dewan Pers Adakan UKW di Bukittinggi
|
“Setiap klien yang melakukan bimbingan di Baladewa akan diarahkan oleh petugas untuk mengisi survei. Selain itu petugas juga akan mengirimkan link survei melalui whatsapp kepada pihak-pihak yang menggunakan layanan Bapas Nusakambangan. Sehingga nilai IKM per bulan merupakan nilai yang dapat dipertanggungjawabkan”, ungkap Aprilia Pembimbing Kemasyarakatan di Ruang Layanan Baladewa.
Survei tersebut bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang persepsi korupsi dari pengguna layanan di Bapas Kelas II Nusakambangan sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas layanan secara berkesinambungan serta mewujudkan pelaksanaan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi.